Fungsi & Tugas
a. Wewenang dan Tanggung Jawab Badan Penjaminan Mutu UNSUR
Menyusun program kerja Badan Penjaminan Mutu.
Merancang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang diterapkan di UNSUR.
Merancang strategi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNSUR.
Mengkoordinasikan, menyiapkan, dan menyusun perangkat dan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mencakup Kebijakan Mutu, Standar Mutu (Sasaran Mutu dan Rencana Mutu), Manual Mutu, Prosedur Mutu, Wewenang dan Tanggung Jawab serta perangkat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan sistem mutu.
Merancang dan mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan serta workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan UNSUR.
Menjamin implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) mencakup monitoring, pengukuran, pencapaian standar mutu, evaluasi, tindak lanjut, dan pengembangan Sistem Manajemen Mutu.
Mengkoordinasikan penentuan parameter dan pelaksanaan pengukuran Standar Mutu (Sasaran Mutu dan Rencana Mutu), dan Kepuasaan stakeholders secara periodik.
Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut Audit Mutu Internal.
Mengkoordinasikan pelaksanaan analisis statistik terhadap hasil pengukuran Standar Mutu, Audit Mutu Internal, dan Kepuasan Stakeholders, serta implementasi Sistem Penjaminan Mutu.
Menjalin dan melakukan kerjasama dengan pihak luar dalam bidang Sistem Penjaminan Mutu.
Mengkoordinasikan perencanaan seminar, workshop, dan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu.
Melaporkan kepada Rektor hasil Audit Mutu Internal, Pengukuran Standar dan Kinerja Mutu serta implementasi Sistem Manajemen Mutu secara periodik.
Membuat laporan aktivitas Badan Penjaminan Mutu kepada Rektor secara periodik.
Mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan UNSUR pada umumnya dan Badan Penjaminan Mutu pada khususnya.
b. Tugas Badan Penjaminan Mutu UNSUR
Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan.
Melaksanakan penjaminan mutu dengan menerapkan manajemen kendali mutu.
Menetapkan organisasi dan mekanisme kerja sistem penjaminan mutu.
Merumuskan dan menetapkan standar mutu dengan meramu visi dan misi perguruan tinggi (secara deduktif) dan kebutuhan stakeholders (secara induktif).
Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu.
Memonitor dan mengevaluasi secara internal pelaksanaan sistem penjaminan mutu termasuk memonitor kepatuhan suatu unit kerja terhadap standar yang telah ditetapkan melalui evaluasi diri.
Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu secara berkala kepada Rektor.
Mengevaluasi dan merevisi standar mutu melalui pembandingan (benchmarking) secara berkelanjutan.
Melaksanakan kegiatan yang bersifat independen dan objektif untuk klarifikasi dan verifikasi guna mempertahankan dan meningkatkan mutu kegiatan akademik sesuai dengan standar.
Membantu unit kerja untuk memahami kondisinya dan mengindentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam kebijakan, praktik, dan prosedur.
c. Tanggung Jawab Badan Penjaminan Mutu (BPM) UNSUR.
Menyusun pelaporan penjaminan mutu kepada Pimpinan Universitas.
Membantu Pimpinan Universitas menyiapkan dan menyusun manual mutu akademik dan manual prosedur yang sesuai dengan kebijakan akademik, standar akademik, peraturan yang berlaku selaras dengan keadaan sosial budaya kampus.
Membantu Pimpinan Universitas melaksanakan audit mutu akademik dan memeriksa kepatuhan pelaksanaan akademik dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik, dan Manual Prosedur.
Merumuskan hasil monitoring, evaluasi, dan audit internal kepada Pimpinan Universitas untuk ditindaklanjuti.
d. Hak Badan Penjaminan Mutu (PBM) UNSUR
Mendapatkan komitmen dari Pimpinan Universitas pada setiap tingkatan dalam hal kebijakan, sumber daya manusia, dan fasilitas guna mewujudkan tujuan sistem penjaminan mutu internal.
Mendapatkan laporan evaluasi diri dari unit di bawahnya (Pascasarjana, Fakultas, serta Program Studi).
e. Kewajiban Badan Penjaminan Mutu (PBM) UNSUR
Memelihara dan menjamin pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan (consistent and continous improvement).
Menetapkan dan mencapai standar mutu pengelolaan perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan agar terpenuhi kebutuhan kemasyarakatan (social needs), dunia kerja (industrial needs) dan professional (professional needs).
Mengembangkan rambu-rambu standar kualitas akademik.
Menentukan kelayakan standar kualitas akademik.
Melakukan pemantauan, evaluasi, dan koreksi.
Memonitor pelaksanaan Siklus Audit Mutu Internal.
Merumuskan hasil monitoring, evaluasi, dan audit internal kepada Pimpinan Universitas untuk ditindaklanjuti.