SPMI UNSUR
Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Suryakancana
Salam sejahtera,
Selamat datang di website Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Suryakancana. Sebagai Rektor dari institusi ini, saya dengan bangga memperkenalkan sistem penjaminan mutu internal yang telah kami bangun untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan yang kami berikan kepada mahasiswa kami selalu terjaga.
Sistem penjaminan mutu internal ini dirancang untuk memonitor dan mengevaluasi setiap aspek dari program pendidikan kami, termasuk kurikulum, metode pengajaran, evaluasi hasil belajar, serta kualitas dosen dan staf pendukung lainnya. Kami memiliki komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan yang kami berikan, dan sistem penjaminan mutu internal ini merupakan salah satu langkah konkret yang kami ambil untuk mencapai tujuan tersebut.
Kami berharap bahwa melalui website ini, Anda dapat memperoleh informasi yang lengkap dan akurat mengenai sistem penjaminan mutu internal kami. Kami juga terbuka untuk menerima masukan dan saran dari seluruh pihak untuk terus meningkatkan kualitas sistem ini.
Terima kasih atas kunjungan Anda di website kami. Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat bagi Anda.
Salam Hormat,
Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, SH.,MH.,Sp.N.
Salam Sejahtera,
Selamat datang di laman Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Suryakancana.
Sebagai Kepala Badan Penjaminan Mutu Universitas Suryakancana, saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Anda ke laman ini. SPMI merupakan pilar utama dalam upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan di lingkungan Universitas Suryakancana.
Melalui SPMI, kami berkomitmen untuk:
Menjamin kualitas akademik yang unggul
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran
Mengembangkan budaya mutu di seluruh aspek kegiatan universitas
Memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan institusi
Laman ini dirancang sebagai pusat informasi dan sumber daya terkait SPMI bagi seluruh civitas akademika Universitas Suryakancana. Kami berharap informasi yang tersedia di sini dapat membantu meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif seluruh komponen universitas dalam upaya penjaminan mutu.
Kami mengajak seluruh warga Universitas Suryakancana untuk bersama-sama berkontribusi dalam mewujudkan visi dan misi universitas melalui implementasi SPMI yang konsisten dan berkelanjutan.
Terima kasih atas dukungan dan kerja sama Anda. Mari bersama-sama kita wujudkan Universitas Suryakancana yang unggul dan berkualitas.
Salam hormat,
Dr. Hj. Paristiyanti Nurwardani, Ir.,MP.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Mutu Pendidikan Tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi .
1. Dasar Hukum
Dasar hukum penjaminan mutu yang mendasari penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 2012. Bab III Undang Undang III membahas :
a. Bagian Kesatu : Sistem Penjaminan Mutu
b. Bagian Kedua : Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti)
c. Bagian Ketiga : Akreditasi
d. Bagian Keempat : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
e. Bagian Kelima : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti)
2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)
SPM Dikti mempunyai tujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. SPM Dikti berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Pasal 52 dinyatakan bahwa SPM Dikti merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu ini dilakukan melalui ditetapkan tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi (pelaksanaan), pengendalian (pelaksanaan), dan peningkatan (PPEPP) Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti). Standar Dikti dan penjaminan mutu ditetapkan oleh Menteri. Implementasi UU Dikti tersebut, telah dilaksanakan dengan diterbitkannya Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti).